{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak wp nanya > saya ingin menanyakan terkait tax omnibus law. Pasal 22 ayat 2, Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:a. diterbitkan Surat Paksa;b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); ataud. dilakukan penyidikan tindak p
|jawab =
Kalau penyidikan memang arahnya ke sanksi pidana. Cuma nanti itu tergantung dia masuk ke pasal 38 atau pasal 39 UU kup. Kalau pasal 38, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun. Kalau pasal 39, sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau paling sedikit 2 kali jumlah pajak terut
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~