{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika perusahaan jasa pengiriman, mendapatkan tagihan faktur PPN 10% dari DPP (yang seharusnya 1% dari DPP) apakah bisa dikreditkan PM nya atau membuat faktur pengganti?
|jawab =
jasa pengiriman paket ya mba ? PPN sudah benar 10% dari DPP kok mba. Hanya saja, sesuai PMK 121/2015, DPP untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Jadi tarif efektifnya 1%. Coba gali dulu ya mba. Cek DPP nya udah bener belum nilainya 10% dari tagihan ? Terkait PM yg tidak dapat dikreditkan adalah PM yg berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang di
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~