{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Urbah Aditri, [Nov 2, 2021 at 09:57] #8Q Hallo, untuk kasus seperti ini, saya sudah terlanjur lapor, untuk pembetulannya bagaimana ya? Jadi ppn maret dan mei saya kompensasikan ke september. Dan ternyata hanya bisa u ppn maret saja, yang mei tidak bisa dikompensasikan sementara pembetulan 1 ppn mei sudah dilaporkan ???????? https://twitter.com/steffinar/status/1455189002412167172 ini perlu digali dulu ya mas/ mbak status SPT normal dan pembetulan dr masing2 masa?
|jawab =
#8A: iya perlu kronologisnya untuk mengetahui alur penyelesaian permasalahan kompensasinya. Palingan sambil ditambahi ketentuan pelaporan dan pembetulan spt masa ppn mengacu pada per 29/pj/2015 berikut lampirannya…
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~