{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Adinda Permata Oktarina, [Nov 2, 2021 at 10:18] #44Q: untuk transaksi dengan PP23 bagaimana cara melapor dan membuat bukti potongnya?
|jawab =
#44A: sesuai pmk 99/2018, bukti potong pp 23 adalah ssp yg sudah tervalidasi NTPN sesuai tgl bayarnya… jd tidak bikin bupot. Di aplikasi espt cukup input data ntpn saja dan seharusnya pakai espt 4 ayat 2 yg baru atau ebupot unifikasi kalau pemotongnya sudah wajib pake ebuni
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~