{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menerima surat dari KPP mengenai adanya kesalahan dalam laporan realisasi PPh21 DTP bulan Juli, tetapi surat tsb baru dikirm oktober sehingga tidak bisa melakukan pembetulan. apakah WP tersebut harus membayarkan nilai PPh yang salah tsb?
|jawab =
PM. Kalau memang ada kesalahan pada realisasi yg menyebabkan tidak bisa dapet dtpnya, iya memang harus disetorkan pph terutangnya yg tidak jadi dtp
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~