{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo untuk bendaharawan pemerintah, jika sudah terlanjur bertransaksi dengan penyedia yg tidak bisa menerbitkan faktur pajak tapi punya NPWP gmna ? Belanja baju, jumlahnya sekitar 20 juta
|jawab =
Kalo rekanan bukan PKP melakukan penyerahan bkp ke instansi pemerintah, sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN memang seharusnya gak terutang PPN. untuk PPh Pasal 22 seperti biasa ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~