{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada transaksi dengan wpln di india terkait upah jasa teknik atau technical service. kalo saya liat di tax treaty india indonesia, tarif utk technical service itu 10% dan kalau pemberian jasa itu kalo ada dgtnya kan 0% ya mbak. nah bedanya apa ya technical service sama service aja?
|jawab =
Definisi technical service di pasal 12 angka 3 huruf b. Kalau jenis jasa yang dilakukan masuk definisi jasa teknik tersebut maka dikenakan tarif maksimal 10%. Untuk jenis jasa lain, jika tidak diatur khusus di P3B-nya, bisa pakai pasal 7 terkait laba usaha. Jika tidak ada BUT, maka hak pemajakannya ada di India.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~