{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#43Q SPLN bekerja di indonesia kurang dr 183 hari, tapi di tahun berjalan ternyata mendapat perpanjangan dan lebih dr 1 tahun sehingga mendaftarkan NPWP. Disini untuk PPh 26 sebelum jadi spdn apakah bisa dikreditkan atau bagaimana ya mas/mba?
|jawab =
#43A By pm. Bisa dikreditkan. Lanjutan pertanyaan, untuk PPh Pasal 21 nya mulai dipotong sejak dia memenuhi sebagai SPDN sesuai Pasal 2 PMK-18/PMK.03/2021
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~