{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pt kami ada transaksi penjualan di e commerce kami ingin menanyakan tentang pembuatan faktur pajaknya di ekfaktur apakah membuat normal atau bisa di gunggung? dan apakah transaksi tersebut berpengaruh dengan adanya pp no 9 tahun 2021?
|jawab =
bisa pake FP PKP PE sepanjang sesuai dengan PMK 18/ 2021 Pasal 79-80..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~