{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi kami ada akun uang jalan supir, dimana hal tersebut kena pph 21. kalau ada yang penghasilan 1 tahunnya dibawah ptkp itu bagaimana syarat pelaporannya?" sudah diinformasikan untuk melihat pasal 1 per 16 dan wp mengklasifikasikan supir tersebut masuk ke pegawai tidak tetap apabila memang setiap masa tidak melebihi PTKP apakah tetap dimasukan ke e-spt dan dibuatkan bukti potong?
|jawab =
untuk pegawai tidak tetap bukti potong 1721 VI tetap harus dibuat
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~