{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada pembetulan SPT 2019 di tahun 2021 yang menyebabkan KB menjadi 1,8juta apakah pph pasal 25 nya menjadi kurang bayar?spt normalnya 1,2 jt
|jawab =
Pasal 6 KEP 537/2000 (1) Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pembe
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~