{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika misalnya saya bekerja di PT A dan PT B, saya mendapatkan pesangon dari 2 perusahaan tersebut, apakah perhitungan pesangonnya harus di gabung? Atau masing masing? Misalnya 45 Juta dan 50 Juta
|jawab =
untuk penghitungan pesangon baik yang dipotong oleh pemberi kerja maupun pengelola dana pesangon, dipotong oleh masing-masing pemotong tanpa digabungkan sesuai petunjuk/contoh penghitungan di PP 68 tahun 2009. Diperhatikan lagi pada bagian dibayarkan sekaligus atau bertahap, dan jika bertahap dibayarkan selama berapa tahun pembayaran tsb dilakukan.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~