{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, maafin mau bertanya kalau ini pakai KMK yang mana ya? saya dapat surat tagihan PPN karena melakukan pembetulan SPT PPN sehingga mengakibatkan kekurangan bayar sebagai berikut :SPT PPN Desember 2017 diadakan pembetulan 1 sehingga mengakibatkan kekurangan bayar Rp 69.300.593, Jatuh Tempo bayar seharusnya di tgl 30 Januari 2018, tetapi baru dibayar di tgl 27 Mei 2021 , selang waktu nya berarti 40 bulan, jadi kalo hitung bunga nya itu 2% x Rp 69.300.593 x 40 = Rp 55.440.474Tetapi KPP nya menag
|jawab =
Iya ma betul. Jadi perhitungannya dari dimulainnya perhitungan sanksi, pakai kmk 540
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~