{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami menerima invoice dari lawan transaksi kami atas sewa angkutan untuk shuttle bus untuk antar jemput karyawan kami, pada invoice nya terdapat ppn 2% nya dari total transaksi tersebut. dan mereka juga melampirkan surat edaran dari dirjen pajak SE-119 2010 dan PMK 28 2006. dan yang kami ingin tanyakan apakah teransaksi itu betul di kenakan ppn 2%?
|jawab =
WP hanya menerima invoice, dan pemungut bukan PKP, di konfirmasi aja ke lawan transaksinya, PPN 2 % itu pungutan apa, yg pasti itu harusnya bukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai, karena sepanjang memenuhi syarat di PMK 80/PMK.03/2012, harusnya termasuk jasa yang tidak di pungut PPN
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~