{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bila ada kelebihan/pengembalian pajak akibat ada karyawan yang resign ditengah tahun. Apakah SPT Masa PPh 21-nya akan menjadi lebih bayar? Lalu, kelebihan pajaknya (dikembalikan ke karyawan ybs) apakah dimintakan Pemindahbukuan?
|jawab =
LB karyawan resign tsb digabung dan diperhitungkan terlebih dahulu dengan KB karyawan lain di masa bersangkutan . Jika masih ada sisa lebih bayar , selisih tsb akan muncul sbg LB di Induk SPT PPh 21nya . Sesuai Lampiran PER-14/PJ/2013 , LB di Induk SPT PPh 21 ini bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya . Dan tidak bisa diPBK ( krn bukan lebih setor ) . Jika Pemberi Kerja memanfaatkan insentif DTP PPh 21 , Ada ketentuan khusus dimana LB atas PPh 21 DTP tidak bisa dikompensasikan .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~