{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami mengelola kopra menjadi minyak kelapa yang menghasilkan ampas (bungkil kopra). Selama ini kami bertransaksi dengan perusahaan pakan ternak dan menerbitkan faktur pajak yang dibebaskan (Kode 080) atas penjualan bungkil kopra tersebut sebagai bahan baku pakan ternak dengan berdasar pada PP 81 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 48 Tahun 2020. Selain bertransaksi dengan perusahaan pakan ternak, kami juga bertransaksi dengan peternak individu (peternak mandiri) / Orang Prib
|jawab =
Untuk transaksi dg op bisa dg kode 080 juga. Jdi memang yg dilihat itu transaksinya yaa. Dan kalo penjual PKP ya harus pungut ppn baik untuk op atau badan. Lalu kalau ternyata bkp strategis, walaupun lawan transaksi op tidak masalah selama memang transaksinya penyerahan bahan pakan ternak sesuai dg yg diatur dalam PP 48 2020. Sesuai PP 48 th 2020 itu yaaa Untuk transaksi bahan pakan ternak tidak perlu skb.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~