{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika penjual jualan kosmetik di marketplace (seperti shopee, tokopedia, lazada, sociolla) penjual mengenakan ppn 10% ke pembeli atau tidak? Atau yg mengenakan ppn 10% itu langsung pihak marketplace (seperti shopee, tokped, dsb) kepada penjual?
|jawab =
jika penyerahan BKP berwujud tersebut dari penjual langsung ke pembeli maka PKP penjual harus memungut PPN-nya. Jika PKP tsb memenuhi kriteria pedagang eceran sesuai PMK-18/2021 maka penerbitan FP-nya bisa mengikuti ketentuan pasal 80 PMK-18/2021.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~