{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang Pak, saya ingin menanyakan, apakah jika dalam pembelian impor, kita melakukan retur, apakah ttp perlu membuat nota retur?dan apakah atas PPN nya sudah dibayarkan masih ttp dapat dikreditkan?
|jawab =
Pm. Barangnya berarti diekspor kembali? Nanti harusnya dokumen untuk PPNnya sih PEB ya, bukan nota retur. Untuk pmnya bisa dikreditkan sepanjang pibnya sesuai per-16/2021.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~