{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya perlakuan perpajakan mengenai Capital Loss atas merger bagaimana ya? Apakah dapat dibiayakan?
|jawab =
PM. Secara umum untuk bisa dibiayakan atau tidak, mengikuti ketentuan pasal 6 dan 9 uu pph ya. Untuk capital loss yg dimaksud harus dipastikan dulu kondisi transaksinya bagaimana
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~