{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kl jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi luar negeri, dalam P3B Indo-Singapura, masuk ke artikel/pasal 13 pekerjaan bebas ga sih?
|jawab =
pengertian pekerjaan bebas sesuai p3b indonesia-singapura mengikuti ayat 2 pasal 13 p3b yg dimaksud. untuk penegasan apakah jasa yg diberikan oleh spln masuk ke pengertian pasal 13 ini atau tidak, silakan minta penegasan ke kpp.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~