{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya, jika perusahaan sudah telanjur melakukan penyetoran PPh 4 ayat 2 atas penjualan tanah dan bangunan. Namun, karena satu dan lain hal transaksi penjualan tanah dan bangunan tersebut batal. Apakah PPh 4 ayat 2 yang telah disetrokan tersebut boleh di PBK ? Tetap bisa pemindahbukuan kan ya mas/mba? Atau cuma bisa pengembalian 187 aja?
|jawab =
kembali ke kebijakan KPP, tapi yang paling tepat harusnya PMK 187.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~