{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT kami sbg developer apartment... ingin meminjamkan uang kpd cust untuk bayar DP.. namun tidak bunga,, hanya saja ada bi.adminnya... apakah dikenai PPN ?
|jawab =
Atas pemberian uangnya sendiri tidak terutang PPN karena uang bukan merupakan BKP. Tetapi ketika uang dan biaya adminnya tersebut dipergunakan sebagai DP, maka terutang PPN atas DP-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~