{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau wp pembetulan dari LB menjadi LB lebih kecil. Lalu untuk SPT setelah masa pajak pembetulan belum dilaporkan. Harusnya di butir E-nya bisa diisi 0 aja kan ya sesuai per 29 tahun 2015? kalau wpnya udah isi 0 tapi pas simpen spt muncul keterangan SPT Tidak Valid periksa kembali pengisian anda. itu kenapa ya?
|jawab =
Untuk pengisian pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil, namun SPT Masa PPN Masa Pajak setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan belum dilaporkan, bagian IIE dinolkan sesuai lampiran PER-29/PJ/2015. SPT tidak valid ikuti langkah-langkah berikut
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~