{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada wp nyewain bangunan, karna satu dua hal, periode sewa berubah dari semula 1 th jadi 6 bulan, ada uang yg dikembalikan oleh si pemilik gdg ke penyewa, saat pengembalian uang tsb perlakuan ppn sama pph final yg udh dipungung & dipotong sama di pemilik gdg gmn ya?
|jawab =
Penyewa sudah lakukan Pbk.. bupot dan spt finale kalo masih salah, harus dibetulin jg.. PPN: sepanjang ada pembatalan JKP, bisa pake Nota Pembatalan..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~