{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP membayar gaji dimuka untuk 1 tahun kepada karyawan. pegawai kontrak satu tahun dan penghasilannya dibayarkan sekaligus di muka untuk 1 tahun untuk periode oktober 2021-september 2022, bagaimana perhitungan pph 21 nya? Apakah pelaporannya setiap bulan seperti pegawai tetap biasa atau bagaimana?
|jawab =
Penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap sesuai PER-16/PJ/2016, apabila dibayarkan sekaligus maka langsung dipotong di masa diberikannya gaji tsb.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~