{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
twitter, izin bertanya mas/mbak WP pembetulan SPT Masa PPN Agst-2021 dengan status LB dan akan dikompensasikan ke masa berikutnya. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan? disampaikan oleh agen sebelumnya di per-02/2019, namun wp bilang tidak ada yang spesifik untuk dokumen LB kompen, apakah aturan dokumen tersebut ada di per-29/2015?
|jawab =
Dokumen yg dilampirkan sudah sesuai mengikuti lampiran PER 02/PJ/2019 . Memang tidak ada dokumen yg perlu dilampirkan khusus dikarenakan SPT PPN Lebih Bayar atau ketika LB tsb ingin dikompensasikan .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~