{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mbak wp pertanya apakah bibit tebu masuk kedalam objek pph pasal 22 atas industri atau eksportir yang melakukan pembelian hasil sektor kehutanan, perkebunan, pertanian peternakan dan perikanan? Terimakasih
|jawab =
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~