{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ketentuan yang menyebutkan secara langsung OP dapat memotong PPh 23 ada atau tidak ya?
|jawab =
pph 23 atas jasa. dijelaskan normatif sesuai kalimat di pasal 23 uu pph sttd uu cika, dan di kep 50/1994, hanya menyebutkan bahwa op menjadi pemotong pph 23 atas sewa saja dengan syarat penunjukan oleh kepala kpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~