{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Klaim BPJS Ketenagakerjaan termasuk objek PPH bukan ya ?
|jawab =
dijelaskan normatif sesuai pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu cika "yang menjadi non objek pajak salah satunya adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa."
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~