{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika NPWP istri gabung dengan suami, apakah bisa mendapatkan insentif pph 21 dtp sesuai pmk 82/2021? bruto suami dan istri dibawah 200juta. apakah ini brutonya digabung suami istri lalu dilihat nilai brutonya apakah melebihi 200juta? atau gimana ya Mas Mbak?
|jawab =
dilihat masing2 apakah memenuhi kriteria PMK-9/2021 stdtd PMK-82/2021. Kalau memenuhi berarti berhak memanfaatkan insentif PPh 21 DTP-nya Pink.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~