{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya, kalau di PMK 18 tahun 2021 penerbitan Faktur Pajak saat penyerahan BKP/JKP, tetapi di PMK 65 untuk yang bertransaksi dengan Kawasan Berikat harus didahulukan surat jalan, penerbitan faktur setelah dokumen BC 4.0 diterima artinya tidak saat penyerahan JKP/BKP. jadi bagaimana ya mas/mba untuk hal ini?
|jawab =
Pada dasarnya fp memang dibuat sesuai pasal 69 PMK 18/2021, yaitu pada saat penyerahan BKP/JKP. Namun, terkait transaksi dengan kawasan berikat, ini diatur khusus perlakuannya di pmk 65/2021. Jadi sesuai pasal 21 ayat 5, PMK 65/2021, wp harus ada dokumen persetujuan pemasukan barang sebelum menerbitkan fp. Kalau dalam praktiknya, pembuatan fp nya menjadi tidak sesuai dengan saat penyerahan sesuai pmk 18/2021, karena harus didahulukan surat jalan sesuai yang disampaikan wp, silakan konsultasikan
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~