{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila surat waris sudah disahkan, sementara kepemilikan aset masih belum balik nama dari almarhum ke ahli waris, apakah sudah dapat diakui oleh penerima waris di SPT-nya? dasar hukumnya apa?
|jawab =
sebenarnya kalau terkait dengan pelaporan harta di SPT, ini tidak hanya untuk harta yang dimiliki saja tapi yang dikuasai juga: "Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya" ada di petunjuk pengisian SPT PPh OP Lampiran PER 36 2015 jadi meskipun belum berpindah pemilikan melalui balik nama, tapi sudah dalam penguasaan si ahl
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~