{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi perusahaan kami baru berdiri dan terdaftar NPWP tgl 31 Agustus 2017, maka pd thn pertama (2017) blm ada 1 thn, melainkan baru 4 bln. Yg ingin kmi tanyakan adlh, apkh PPh final 1% (UMKM) sdh berlaku utk prush kami pd thn 2017 & 2018?
|jawab =
by PM. pada saat itu kan yang berlaku adalah PP 46 2013 di pasal 3 disebutkan bahwa dasar untuk mengenakan tarif 1% dari PP46 adalah omzet tahun pajak sebelumnya. sehinggan di tahun pajak dia terdaftar dia masih dikenakan PPh dengan tarif umum 25% untuk wp badan. di tahun pajak setelahnya (2018) jika omzet tahun 2017 nya di bawah 4,8M maka di tahun tersebut dia bisa pakai yang 1%. dan perlu diperhatikan juga dia dikenakan PP46 hanya sampai juni 2018 karena mulai juli 2018, PP 23 2018 sudah berla
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~