{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya pkp ada income yang kemudian fp yang saya terbitkan ada yg dpp nilai lain dan ada yg bukan. gimana pengkreditan pm nya? apakah prorata? ya ga gitu diliat satu2 kan ya dapat dikreditkan apa engga, gitu. atau gmn kak?
|jawab =
penyerahan kelapa sawit, sesuai Pasal 5 PMK-89/PMK.010/2020 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. kalo masuk kriteria ini gak bisa dikreditkan mba, kalo gak masuk berarti bisa dikreditkan
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~