{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak wp nanya > Kalau misalnya perusahaan kami (perusahaan asuransi) berencana untuk memberikan reward berupa cashback kepada karyawan yang membeli produk asuransi perusahaan. Apakah ada pemotongan pajaknya atas reward tersebut? jadi rewardnya berupa cashback karena membeli produk asuransi. apakah atas pemberian cashback itu perusahaan potong PPh 21 nya? cashback nya berupa uang
|jawab =
Terutang pph pasal 21 yg menerima OP, sebagaimana diatur dalam se24 tahun 2018
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~