{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q: Saya dan istri memilih MT, dan kami masing masing masih UMMKN membayar PPh final Seandainya tahun ini Omzet suami melebihi 4.8M, dan istri belum melebihi 4.8M, apakah tahun depan istri wajib pembukuan dan menggunakan tarif umum?
|jawab =
#12A: Untuk PP 23, batasan 4,8M dilihat dari penggabungan P.Bruto dari keduanya, bukan sendiri-sendiri sesuai pasal 4 PP 23/2018. Untuk terkait batasan pembukuan tidak dijelaskan secara rinci, silakan konfirmasi KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~