{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#47Q: jika suami meninggal, saham diwariskan ke istri. Kemudian istri menjual saham ke pt. Sahamnya tdk diperdagangkan di BE. Apakah pengalihannya dikenakan pajak?
|jawab =
#47A: karena tidak diperdagangkan di bursa efek jadi gak kena PPh Final atas pengalihan saham.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~