{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mbak tanya, kalo misalnya WP menggunakan jasa RS untuk Tes PCR buat pegawainya, pajak yang dikenakan apa aja ya? dasar aturanya ada kah?
|jawab =
PPh 23 Kalau untuk PPhnya apabila jasanya ada PMK 141/2015 maka terutang PPh 23. Yang mendapatkan insentif hanya yang memenuhi kriteria sesuai dengan PMK 239/2020 PPN Kalau untuk PPN: Yang dikecualikan PPN atas JKP sesuai dengan Pasal 4A ayat 3 huruf dan penjelasannya UU PPN stdd UU CIKA, itu ada huruf a. jasa pelayanan kesehatan medis; Kalau ngga masuk disitu dan pemberi jasa merupakan PKP maka terutang PPN mas. Penjelasan jasa pelayanan medis, di penjelasan UUnya ya mas
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~