{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#29Q PT A memiliki Piutang usaha kepada PT B sebesar 800, atas piutang tersebut dilakukan anjak piutang kepada perusahaan pembiayaan sebesar 700. pertanyaan nya adlaah selisih piutang saya yg 100 itu apakah dapat dibebankan secara pajak? mohion pencerahannya mas mbak
|jawab =
#29A: kalo ini termasuk ke dalam kategori kerugian atas penjualan harta, bisa dibiayakan. sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf d. untuk anjak piutang, yg diatur secara spesifik itu atas biaya pemupukan dana cadangan oleh perusahaan pembiayaannya. kalo dari pihak yg menjual piutangnya gak diatur secara khusus. jadi ikut ketentuan umum aja, untuk lebih lanjutnya sarankan konsul AR.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~