{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ingin mengajukan pengembalian pendahuluan insentif PPN PMK-9. Pertanyaan WP: jadi apabila masuk KLU dan LB dibawah 5M, meskipun blm mendapatkan SK PKP risiko rendah tetap dapat mencentang 9 ayat 4C ? Ini dijawab dengan Pasal 15 ayat 12 dan 13 PMK-9 ga
|jawab =
sepanjang memenuhi KLU dan jumlah maksimal LBnya 5M, dia bisa memilih pengembalian yang Pasal 9 ayat (4c) tanpa mengajukan permohonan penetapan sebagai PKP risiko rendah. Ditambahkan juga di Pasal 18 ayat (5) PMK-82/2021 tentang perpanjangan insentifnya, yang masih berhak di semester 2 2021 hanya atas KLU aja ya, KITE dan Kawasan berikat udah ngga dapat insentif ini
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~