{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk BPR, semisal pada saat bulan pelaporan dalam posisi rugi, bagaimana PPh Pasal 25 nya?
|jawab =
jelasin dulu cara penghitungan pph 25 untuk wp bank sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5782. Contoh perhitungannya bisa dilihat di lampiran pmk 215/2018 ya. Kemudian apabila setelah dihitung ternyata memang nilai angsuran pph pasal 25 di masa tersebut nihil, mengikuti ketentuan Pasal 10 ayat 4 pmk-9/2018 "Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25."
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~