{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau wp sebagai lawan transaksi pengguna jasa (dari vendor yg memakai PP23) jadi saya tidak perlu potong PPh? melainkan vendornya yg melakukan penyetoran sendiri ? ini gmana ya ketentuannya?
|jawab =
Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018, kalau WP PP23 transaksi dengan pemotong dan menyerahkan sket pp23, maka nanti transaksi tersebut dipotong pph final pasal 4 ayat 2 atas peredaran bruto tertentu oleh pengguna jasanya (pemotong).
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~