{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min di per-17/2021 spt unifikasi instansi pemerintah paling lama lapor tanggal 20, ppn put kan sebelumnya akhir bulan min (pmk9/2018), sekarang ngikut tanggal 20 ya min? jadi kalau lewat bakal kena sanksi telat lapor ppn juga min walau belum akhir bulan?" Konfirmasi Mas/Mbak, ini ngikut ke per17 ya? batasnya 20 hari setelah akhir masa pajak?
|jawab =
betul, untuk spt unifikasi instansi pemerintah ikut yang diatur di PER-17/2021 yaa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~