{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau berdasarkan TA th 2016 yang waktu itu dikasih waktu s/d des harus balik nama jadi bebas pph 2,5% ,nah kelewatan pak,sekarang baru mau di balik nama,berarti bayar pph 2,5% dan bphtb 5% ,nah untuk balik namanya itu apakah harus pakai akte jual beli yang dibuat oleh notaris ?? dan apakah harus ada nilai transaksinya mis 200 juta dengan bukti bayaran nya gitu atau gimana pak?
|jawab =
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 201 7, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. (Pasal 26 ayat (3) PMK- 118/PMK.03/2016) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~