{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q Apabila Orang tua memberikan warisan/hibah kepada anaknya namun tidak punya NPWP apakah bisa mengajukan SKB PPh Final pengalihan tanah / bangunan? izin mas/mba, memastikan kalo pengajuan SKBnya bisa tanpa NPWP kan ya? adakah aturan yang menjelaskan terkait pengajuan SKB tanpa NPWP?
|jawab =
#17A kalo pewarisnya penghasilannya dibawah PTKP ga berkewajiban berNPWP (Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016)(Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~