{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk uang kompensasi yang diberikan kepada setiap karyawan menyelesaikan masa kontrak nya dalam PP 35 tahun 2021 apakah dapat diperhitungkan sebagai bonus dalam PPh Ps 21?
|jawab =
diperlakukan seperti bonus atau tidaknya balikin ke aturan yang ada di PER 16/ 2016.. bisa juga penegasan ke KPP...
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~