{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#76Q Hai mas/mbak ingin memastikan. DPP PPN KMS itu kan = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Nah berarti keseluruhan biaya kayak beli material semen dll gitu bisa masuk di sini ya? Nggak terbatas atas jasanya aja kan?
|jawab =
#76A: betul mbaa, materialnya juga termasuk. tidak hanya jasanya sajaa
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~