{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#54 tanya mas/mba, kalau wp kasih jasa konstruksi berupa penarikan kabel di luar daerah pabean yaitu di filipina, berarti itu nggak ada aspek PPN-nya kan ya? atau itu termasuk ke ekspor JKP?
|jawab =
#54A: pm ya deeev kriteria yg dikenakan PPN disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 UU PPN sttd UU Cika. jika tidak memenuhi kriteria tsb, maka tidak dikenakan PPN
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~