{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP dapat SKPKB, sudah dibayar pokoknya. kemudian mengajukan pengurangan atas bunga, surat keputusan pengurangan sebagiannya sudah keluar, yaitu dikurangi 75%, pertanyaannya, kalau mau bayar bunga yg 25% itu, harus nunggu STP atau bagaimana ya ? apa benar dasar hukumnya PMK-8/2013? soalnya disitu ga ada tata cara pembayarannya ya mas/mba ?
|jawab =
ditagih dengan STP, ketentuan pengurangannya di PMK-8/PMK.03/2013
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~