{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#78Q : Mas/mba ijin bertanya kalau ada beli fire hydrant masuknya ke mesin tapi penyusutannya masuk yang golongan berapa ya?
|jawab =
#78A: sebentar ya mbaa golongan penyusutan diatur di lampiran PMK 96/PMK.03/2009. kalau gak ada di lampiran PMK 96, maka bisa masuk ke kelompok 3. tapi wp bisa masukin ke golongan lain selama dia bisa membuktikan masa manfaat tsb http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1291
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~